Permodalan Jadi Isu, Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Sebut 10 Anggotanya Siap IPO
“Kita juga sudah menjalin kerjasama dengan IDX dimana sudah terjadi penyuluhan dari Bursa, baik pusat dan daerah. Bahkan sudah ada kerjasama dengan underwriter untuk melakukan penyuluhan kepada para anggota JAPNAS agar mereka bisa IPO di pasar modal baik di papan pengembangan ataupun papan pencatatan lainnya,” kata Bayu yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Emiten transportasi PT Blue Bird Tbk (BIRD).
Diantara beberapa anggota JAPNAS memang sudah ada yang menjadi perusahaan terbuka, dan kita terus mendorong dimana saat ini sudah ada 10 perusahaan lagi yang ingin IPO tapi terhambat karena tahun politik jadi masih wait and see semua.
Anindya Bakrie sebagai dewan pengawas mengatakan bahwa JAPNAS harus stay count dan stay fokus karena pada saat seperti ini sangat penting sekali untuk tetap semangat dan resilient, kita melihat diberbagai sektor memasuki zaman yang tidak mudah karena dari sisi ekonomi global juga melambat baik dari barat maupun timur.
Lalu adanya disrupsi sejak pasca covid dan perang Rusia-Ukraina dan tingginya tensi barat dan timur, terlebih lagi di Indonesia akan memasuki tahun politik jadi para pengusaha besar, kecil harus bisa mengatur arus kan dalam berinvestasi.
“Tapi seperti orang bilang ketika orang pada khawatir, ini merupakan peluang untuk berinvestasi tapi tentu tetap penting sesama pengusaha berkolaborasi hanya dengan seperti itu bisa dapat informasi dan juga menjadi lebih baik”, ujar Anindya.
Pengusaha itu memiliki banyak sekali pengikutnya yaitu para karyawan dan juga banyak mitranya seperti pemerintah, buruh dan lain-lainnya jadi memang pengusaha jadi tonggaknya sama saja besar, menengah maupun kecil sama saja harus memainkan perannya masing-masing tapi harus keluar menjadi lebih baik lagi.
Related News
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil





