Permudah Perizinan Kapal Perikanan, KKP dan Kemenhub Bersinergi
:
0
Ilustrasi kapal perikanan. Dok. Liputan6. KKP.
EmitenNews.com - Sasarannya adalah mendukung peningkatan produktivitas nelayan. Dengan semangat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersinergi, dengan mengalihkan kewenangan perizinan kapal ikan dari Kemenhub ke KKP. Dengan begitu proses perizinan menjadi lebih mudah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan peralihan itu menjawab aspirasi nelayan, serta untuk percepatan perizinan kapal ikan. Selama ini terdapat perbedaan beberapa terminologi di bidang pengukuran kapal.
Untuk itu, Menteri Trenggono meminta agar izin pengukuran kapal yang selama ini menjadi kewenangan Kemenhub dialihkan ke KKP.
"Ini adalah sinergitas, upaya bersama untuk mempermudah dan mempercepat perizinan untuk memudahkan aktivitas perikanan,” kata Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Selama ini, sebagian besar perizinan dari KKP dikeluarkan sebelum dimulainya operasi kapal perikanan. Mulai dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan); P2KP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan); SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan).
Lalu, BKP (Buku Kapal Perikanan); SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan); dan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter).
Sementara itu, dalam proses pengurusan dokumen dari P2KP menuju SKKP, Kemenhub mempunyai peran. Antara lain persetujuan penggunaan nama kapal, surat ukur, pemeriksaan marine inspector, pendaftaran kapal (gross akta).
Kemudian surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil (kapal kurang dari 7 GT), pas besar (kapal 7-175 GT), surat laut (kapal lebih dari 175 GT).
"Dalam proses peralihan kewenangan ini, kami telah menyiapkan berbagai upaya, yaitu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) melaksanakan diklat petugas pengukuran kapal perikanan, dan mengalokasikan anggaran diklat ahli ukur kapal," jelas Menteri Sakti.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sepakat dengan pelimpahan kewenangan izin ukur kapal perikanan. Ia menilai semangat itu, salah satu cara penyederhanaan regulasi menuju Asta Cita Presiden Prabowo dalam bidang ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
Related News
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini





