Permudah Perizinan Kapal Perikanan, KKP dan Kemenhub Bersinergi
Ilustrasi kapal perikanan. Dok. Liputan6. KKP.
EmitenNews.com - Sasarannya adalah mendukung peningkatan produktivitas nelayan. Dengan semangat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersinergi, dengan mengalihkan kewenangan perizinan kapal ikan dari Kemenhub ke KKP. Dengan begitu proses perizinan menjadi lebih mudah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan peralihan itu menjawab aspirasi nelayan, serta untuk percepatan perizinan kapal ikan. Selama ini terdapat perbedaan beberapa terminologi di bidang pengukuran kapal.
Untuk itu, Menteri Trenggono meminta agar izin pengukuran kapal yang selama ini menjadi kewenangan Kemenhub dialihkan ke KKP.
"Ini adalah sinergitas, upaya bersama untuk mempermudah dan mempercepat perizinan untuk memudahkan aktivitas perikanan,” kata Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Selama ini, sebagian besar perizinan dari KKP dikeluarkan sebelum dimulainya operasi kapal perikanan. Mulai dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan); P2KP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan); SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan).
Lalu, BKP (Buku Kapal Perikanan); SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan); dan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter).
Sementara itu, dalam proses pengurusan dokumen dari P2KP menuju SKKP, Kemenhub mempunyai peran. Antara lain persetujuan penggunaan nama kapal, surat ukur, pemeriksaan marine inspector, pendaftaran kapal (gross akta).
Kemudian surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil (kapal kurang dari 7 GT), pas besar (kapal 7-175 GT), surat laut (kapal lebih dari 175 GT).
"Dalam proses peralihan kewenangan ini, kami telah menyiapkan berbagai upaya, yaitu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) melaksanakan diklat petugas pengukuran kapal perikanan, dan mengalokasikan anggaran diklat ahli ukur kapal," jelas Menteri Sakti.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sepakat dengan pelimpahan kewenangan izin ukur kapal perikanan. Ia menilai semangat itu, salah satu cara penyederhanaan regulasi menuju Asta Cita Presiden Prabowo dalam bidang ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
Menteri Dudy meminta jajarannya agar mempersiapkan pengukuhan peralihan kewenangan tersebut sebelum akhir pekan ini.
"Segera kita harus kukuhkan di Kantor KKP," tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. ***
Related News
Angin Segar, Gaji Guru Non-ASN Naik Rp2 Juta Mulai Januari 2025
Kasus Importasi Gula, Kejagung Tegaskan akan Periksa Mendag Lainnya
Mentan Tindak Tegas Perusahaan yang Rugikan Petani Rp3,2 Triliun
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Tom Lembong, Sidang Jalan Terus
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB