EmitenNews.com - Berkuasa betul para preman di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor mengungkap fakta bahwa sektor perparkiran di beberapa wilayah yang dipimpin Bupati Ade Yasin itu, dikuasai para preman. Mereka leluasa mengelola perparkiran yang menghasilkan uang miliaran rupiah. Akibatnya, Pemkab kehilangan potensi miliaran rupiah dari sektor perparkiran.


Dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021), Kapolres Bogor AKBP Harun, menyebutkan bahwa dampak pengelolaan parkir ilegal tersebut, salah satunya berujung pada pembunuhan bos preman pengelola parkir liar. Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua pekan.


"Tersangka AH sakit hati karena korban P alias G, pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ujar AKBP Harun, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dari satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Bogor terdapat 18 preman parkir liar yang masing-masing menyetorkan uang senilai Rp205 ribu sehari kepada AH, bos parkir liar. Itu artinya, AH memperoleh Rp3,7 juta sehari atau Rp1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di Kawasan Metland Cileungsi, Bogor.


Besarnya penghasilan dalam pengelolaan parkir liar itulah yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P, paman dari AH, setelah P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, Bogor.


Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana tak menampik kabar masih banyaknya parkir ilegal di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah. Namun, ia mengaku tidak bisa melakukan penindakan selama tidak menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.


Menurut Iman, masalah perparkiran itu kewenangannya ada di DLLAJ, Dishub. Jadi, sepanjang DLLAJ tidak memberikan laporan, pihak Satpol PP tidak bisa menindak pelanggaran yang terjadi.


Iman mengaku, membiarkan menjamurnya parkir ilegal, sama halnya dengan membiarkan Pemerintah Kabupaten Bogor kehilangan potensi pendapatan dari sektor perparkiran. "Berarti DLLAJ tidak melihat pada potensi, padahal itu potensi, seharusnya dilakukan pengawasan dan penertiban di wilayah itu." ***