Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri 30/2017.

Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.

Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.

Selain itu, rapat menyepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.

Kemudian, Pemerintah Kota Balikpapan juga diminta untuk menyesuaikan regulasi tata wilayah, termasuk melakukan revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, sebagai dampak dari perubahan batas wilayah akibat keberadaan IKN.

Tahap berikutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasil pemetaan kemudian akan dibahas dan disepakati secara teknis sebelum dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.

Setelah ada kesepakatan terkait penegasan batasnya hasilnya akan ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Walikota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara. Selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi.

Satu hal, kepastian batas wilayah sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antarwilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya penegasan batas ini, maka pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan. ***