Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Pasar Modal Indonesia Tambah Meriah?
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji untuk membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan asing namun tidak berbadan hukum perusahaan terbuka, dapat melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO).
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, bahwa entitas bisnis yang dimaksud, telah beroperasi dengan mencari nasabah, atau mengeruk sumber daya alam di wilayah hukum Indonesia, namun hanya berstatus kantor cabang perusahaan asing.
“Dengan dibukanya peluang itu, akan turut mendatangkan modal asing ke dalam negeri,“ kata dia, dalam paparan kepada media, Kamis (2/2/2023).
Ia bilang, wacana itu mengemuka setelah kajian penerapan IPO perusahaan cangkang atau SPAC (Special Purpose Acquisition Company) telah rampung.
Tapi dalam perkembangannya, perusahaan IPO melalui SPAC cenderung bermasalah di bursa luar negeri.
Related News
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market
OJK: Indeks Global MSCI Tak Bisa Lagi Ditopang Free Float Semu
Indeksasi Saham MSCI Makin Ketat, OJK Sebut Bursa Sedang Dibersihkan
MSCI Rilis Rebalancing Indeks, Begini Respons OJK
BI Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, Purbaya Jamin APBN Aman





