Hingga Berita ini diterbitkan, pihak dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT) belum memberikan tanggapan dan pernyataan resmi.

 

Terlepas dari gugatannya itu, diketahui bahwa PT Bukaka Teknik Utama Tbk didirikan pada tanggal 25 Oktober 1978 berdasarkan Akta Notaris Haji Bebasa Daeng Lalo, SH, No. 149 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman RI melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979.

 

Melansir dari situs resmi perusahaan, pada awalnya perusahaan ini bergerak di bidang perbengkelan kendaraan bermotor dengan produk pertama yang dibangun adalah Mobil Pemadam Kebakaran.

 

Terus mengalami perkembangan, perusahaan milik keluar JK ini kemudian melebarkan sayapnya ke bidang usaha penyediaan produk dan layanan terhadap sektor-sektor strategis, seperti energi, transportasi dan komunikasi.

 

Dalam pelaksanaannya, perseroan membuka anak usaha berupa PT Bukaka Mandiri Sejahtera yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan nikel serta PT Bukaka Energi yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik.

 

Berkat itu, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla ini terus berkembang dan saat ini sudah bergerak di berbagai bidang seperti Engineering, Procurement and Construction.