EmitenNews.com -Emiten Grup Kresna, PT Kresna Graha Investama Tbk yang kini berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) memberikan klasifikasinya atas pengunduran diri tiga petingginya.

 

Aksi resign berjamaah itu dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life buntut dari kasus gagal bayar.

 

Direktur dan Sekretaris Perusahaan KREN, Indera Hidayat mengatakan, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Michael Stevel selaku Direktur Utama Perseroan, dan Dewi Kartini Laya selaku Direktur masing-masing pada 21 Juni 2023.

 

Kemudian perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri ketiga petinggi tersebut pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah digelar pada 22 Juni 2023.

 

"Hasil RUPSLB menetapkan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai ditutupnya RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 2028," jelas Indera dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (3/7/2023).

 

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris terbaru KREN, yaitu Suryo Susilo (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen), Dewi Kartini Laya (Komisaris), dan Michael Steven (Komisaris). Sementara Dewan Direksi KREN yang baru ditempati Budi Santoso Asmadi (Direktur Utama) dan Indera Hidayat (Direktur).

 

Jika dilihat posisi Dewi Kartini Laya dan Michael Steven hanya bergeser dari kursi Direktur dan Direktur Utama menjadi Komisaris.

 

Dalam penjelasannya, Indera mengatakan, latar belakang pengunduran diri Direktur Utama dan Direktur Perseroan pada 21 Juni 2023 berdasarkan usulan pemegang saham utama perseroan untuk melakukan pergantian susunan dewan komisaris dan direksi yang akan diputuskan dalam RUPSLB 22 Juni 2023.

 

"Sedangkan latar belakang pengunduran diri komisaris utama perseroan adalah karena alasan kesehatan pribadi yang bersangkutan," tegasnya.