EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan insentif pajak 0% hingga 50 tahun untuk menarik investor domestik maupun global melalui pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif tersebut menjadi salah satu daya tarik utama kawasan keuangan khusus yang tengah disiapkan pemerintah bersama DPR.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun menjelaskan investor di kawasan PFII nantinya dapat mendirikan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti investment bank konvensional maupun syariah, perusahaan asuransi, pengelola dana pensiun, hingga family office.

Selain pemberlakuan insentif pajak 0%, Misbakhun juga mengatakan untuk kawasan tersebut akan menggunakan sistem hukum common law. Hal itu ditujukan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan khusus bisnis yang melibatkan hakim dengan pengalaman internasional.

"Artinya, dalam sistem Common Law, para pihak diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian di mana pun. Jika di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran atau sengketa (dispute), mereka dapat mengajukan penyelesaian (settlement) di pengadilan khusus PFII ini," ujar Misbakhun kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7).

Dengan kebijakan itu, Misbakhun berharap PFII mampu menarik dana yang selama ini ditempatkan melalui Special Purpose Vehicle (SPV) di sejumlah yurisdiksi seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, dan Labuan untuk kembali masuk ke Indonesia.

Wakil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti juga mendukung pengembangan PFII dengan kebijakan yang menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.

Meski menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin menjadi 5,75% untuk merespons ketidakpastian global dan penguatan dolar AS, BI tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Per posisi Juni, Bank Indonesia telah mengembalikan likuiditas sekitar Rp479 triliun kepada perbankan melalui insentif makroprudensial. Dampaknya, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei sudah mencapai di atas 11%, dan pada Juni diperkirakan tetap terjaga di kisaran angka tersebut," tutur Destry.

Sekadar diketahui, PFII merupakan salah satu strategi pemerintah dan DPR RI guna menarik hingga Rp500 triliun investasi melalui kawasan keuangan global yang diproyeksikan di Bali.

Kawasan itu akan memiliki tata kelola khusus untuk mendukung kegiatan sektor jasa keuangan, industri penunjang, dan aktivitas ekonomi lainnya yang berorientasi internasional.