PGAS Beber Latar Pembayaran Kompensasi Gunvor
:
0
Dua petugas lapangan mengecek instalasi jaringan pipa gas perseroan. FOTO - Dok PGAS
EmitenNews.com - Perusahaan Gas Negara (PGAS) harus membayar kompensasi kepada Gunvor Singapore. Itu menyusul putusan arbitrase no 246358 melalui The London Court of International Arbitration (LCIA). Putusan tersebut telah diterima perseroan pada 26 Agustus 2026.
Kondisi itu, tidak luput dari sorotan Bursa Efek Indonesia. Operator pasar modal Nusantara itu, perlu mengulik untuk memastikan investor tidak dirugikan. Merespons itu, manajemen PGAS menjelaskan pokok sengketa yang diputus berupa klaim Gunvor atas LNG kargo 4-8 tahun 2024 dan LNG kargo 1-4 tahun 2025.
Tribunal memutuskan deklarasi force majeure PGAS pada 3 November 2023 tidak diterima, dan memutuskan PGAS untuk membayar kompensasi kepada Gunvor untuk LNG kargo 4-8 edisi 2024, dan LNG kargo 1-4 periode 2025. Yurisdiksi tribunal dicadangkan untuk kewenangan pemeriksaan oleh tribunal mengenai sisa kargo PGN belum diputuskan tribunal.
Termasuk biaya arbitrase atau biaya hukum berikutnya, dan setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlakuan putusan parsial (Partial Award). Partial Award adalah putusan yang dibuat majelis arbiter untuk menyelesaiakan sebagian dari tuntutan atau materi sengketa sebelum putusan akhir atau final award dikeluarkan.
Nah, dalam perkara Gunvor, putusan bersifat parsial adalah putusan terhadap klaim 9 kargo LNG (kargo 4-8 tahun 2024 hingga kargo 1-4 tahun 2025) dari keseluruhan klaim kargo LNG tahun kontrak 2024 sampai dengan 2027 yang diajukan dalam Request for Arbitration (RFA).
Materi yang diputuskan dalam partial award ini terbatas pada klaim LNG Kargo. Lalu, materi yang belum diputuskan majelis arbiter, dan tidak termasuk dalam partial award adalah sisa klaim Gunvor untuk sebagian kargo periode tahun 2025, dan kargo 2026, 2027.
LCIA masih mencadangkan yurisdiksinya untuk melakukan pemeriksaan atas klaim apabila Gunvor akan tetap melakukan proses arbitrase terhadap sisa kargo LNG. Soal implementasi atas penerapan putusan arbitrase, Gunvor harus melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Gunvor mengajukan klaim USD130,4 juta kepada PGAS dalam sengketa kontrak pembelian LNG. Pada 2024, Gunvor membawa PGAS ke London Court of International Arbitration menyusul pengiriman LNG tersendat. Kontrak LNG itu tertuang dalam master LNG sales and purchase agreement (MSPA), dan confirmaton notice (CN) pada 23 Juni 2022.
Melalui perjanjian itu, PGAS berkomitmen mengirim 8 kargo LNG ke Gunvor sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2027. Lalu, pada 3 November 2023, PGAS mengajukan force majeure soal pelaksanaan kontrak LNG tersebut. Dalam sengketa itu, PGAS menunjuk Mayer Brown sebagai konsultan hukum.
Mengenai dampak putusan, manajemen PGAS mengekau saat ini sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh, berdiskusi dengan konsultan hukum, dan berkonsultasi dengan instansi/lembaga terkait untuk melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut.
Related News
TRIS Jadwal Dividen Mini, Telisik Jadwalnya
Masuk Ekosistem Grup Bakrie, Danantara Gelontor Triliunan Rupiah
CBRE Right Issue Jumbo, Andry Hakim Absen?
Kurangi Porsi, Kian Megah Kini Kuasai 8,68 Persen Saham RGAS
Tegaskan Ketangguhan Fundamental, INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable
Indocement (INTP) Punya Wakil Dirut Baru, Intip Sosoknya





