EmitenNews.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sumatera Utara (Sumut) berharap momentum membaiknya perekonomian di tengah pandemi Covid-19 tetap terjaga. PHRI Sumut menyoroti rancangan KUHP yang menjadikan pasangan belum menikah menginap di hotel akan dipidana kategori satu selama 1 tahun penjara dan kategori 2 untuk 10 tahun penjara.

 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (27/10/2022), Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana, mengatakan, hotel (dan restoran) baru saja akan bernafas sedikit setelah pandemi covid-19 menghantam hebat. Sekarang, pengusaha hotel, dan restoran seperti dipaksa lagi memikirkan rencana penerapan pasal tersebut.

 

Terkait tingkat hunian pascapandemi Covid-19 memasuki akhir semester III tahun 2022, menurut Denny, sudah lebih baik. Occupancy rate setidaknya sudah di 40 persen ke atas. Ia menganggap hal itu, suatu kemajuan besar dibanding tahun lalu dan 2020. “Momentumnya harus terus dipertahankan untuk mencapai titik ideal.”

 

Di sela mempersiapkan agenda rapat kerja daerah kedua yang akan berlangsung awal Desember 2022, Denny mengungkapkan, jika diizinkan pengusaha hotel tetap berharap stimulus berupa kelonggaran kebijakan untuk bisa terus pulih seperti kondisi sebelum krisis. Pasalnya, kata dia, ketika pandemi Covid-19, banyak sekali beban keuangan yang mendera para pengusaha hotel. Karena itu, dengan stimulus pemerintah, antara lain berupa kelonggaran-kelonggaran yang diberikan, setidaknya akan meringankan.

 

Denny mengatakan konsentrasi isu penting secara nasional yang sekarang sedang diperbincangkan para pengusaha dan pengelola hotel adalah Rancangan KUHP yang memasukkan pasangan tidak nikah check in di hotel akan dipidana. “Secara organisasi sikap resmi kami, aturan tersebut tidak bisa diterima karena akan terkait langsung dengan kelangsungan bisnis hotel dan upaya pemulihan sektor pariwisata.”

 

“Jika RKUHP pasal tersebut disahkan akan kontraproduktif dengan bisnis hotel. Terutama bagi wisatawan mancanegara yang secara perlahan mulai masuk ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Sumut,” tutur Denny S Wardhana.

 

BPP PHRI di Jakarta sudah menyatakan menolak RKUHP tersebut. Kemudian BPD PHRI berbagai daerah Indonesia juga menyuarakan hal serupa. Dengan begitu, PHRI di Sumut pun menyuarakan penolakannya. Tujuannya, kata Ketua BPD PHRI Sumut dua periode itu, untuk membulatkan sikap pada pembahasan pasal tersebut.

 

“Setiap isu nasional yang berdampak ke daerah akan disikapi secara transparan. Bayangkan saat kita sedang mengupayakan pemulihan dan mendorong jumlah wisatawan asing, lalu muncul pasal tersebut. Sepertinya kontraproduktif,” katanya.

    

Denny S Wardhana mengharapkan agar pihak terkait mengakomodasi aspirasi para pengusaha hotel. Kalau pun aturan seperti ini mau diterapkan, ia berharap jangan tumpang tindih. Sebenarnya kebijakan terkait hal ini, kata dia, ada juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Misalnya untuk pengamanan dengan melibatkan Satpol PP.