“Tapi jika pasal RKUHP inilah yang dijalankan pasti memberatkan. Yang kita harapkan sebenarnya keringanan berupa kebijakan yang mendukung bisnis hotel,” jelasnya.

 

Sikap PHRI Sumut ini sebenarnya, kata Denny, sudah disampaikan juga lewat BPP. Karena sebelumnya Sekjen BPP PHRI Maulana Yusran saat diwawancara media sudah menyatakan sikap. Maulana Yusran mengungkapkan pasal tersebut akan membuat turis asing enggan masuk Indonesia jika kelak diberlakukan. 

 

“Kita bisa lihat banyak diantara turis atau publik figur di luar negeri yang sudah punya anak tapi belum menikah. Lalu kalau mereka ke Indonesia dan menginap di hotel akan dijerat pasal pidana,” urainya.

 

Menurut Maulana Yusran, terkait status pernikahan sebenarnya urusan yang sangat personal. “Bahkan ada aturan-aturan lain yang sifatnya pencegahan bagi pasangan yang bukan suami istri masuk hotel. Tapi bukan menggeneralisasi sehingga bertentangan dengan harapan untuk mendorong turis masuk ke hotel dalam jumlah lebih besar.” ***