Pihak Setneg Kali Ini Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan, Besok!

Pontjo Sutowo. dok. CNN Indonesia.
Pengajuan itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Menurut Yosep, pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Mereka mengajukan ke BPN DKI yang dianggap lebih berwenang. “ Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK."
Tetapi, sejauh ini, pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas perpanjangan masa berlaku HGB itu, belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg. Saat ini, menurut Yosep, kedua pihak, Indobuildco dan pemerintah, sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. ***
Related News

Gelar Demo Esok di DPR, Kalangan Buruh Usung 10 Tuntutan

Vonis Hakim Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terbukti Korupsi

KPK Masih Cari 3 Mobil Mewah yang Hilang dari Rumah Dinas Noel

Masih Dimatangkan, 2026 Sistem Gaji Tunggal PNS Belum Diterapkan

Tekan Emisi Karbon Global, Menteri LH Ungkap Keunggulan Indonesia

Persiapan Pemerintahan Khusus IKN, Bahas Pemisahan dengan Kaltim