EmitenNews.com - Tidak terlarang bagi siapa pun berkampanye untuk memilih kotak kosong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Ada 37 pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham Holik, Selasa.

Pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

"Memang ada perbedaan, ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.

Satu hal, KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," ungkap Idham Holik.

Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

KPU meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

Sementara itu, kemarin, di tempat yang sama, anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya,  di mana ada 44 bakal paslon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.

"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 daerah. Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata August Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka. Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.

"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ujarnya.

KPU mengumumkan, semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik. Jadi, tidak satu pun yang calon nonpartai.

Berikut daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI:

- Pilkada Provinsi: