Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Rp5 Triliun, Ini Respon Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah tidak gentar atas gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Ia juga memastikan proses pidana terhadap tokoh kontroversial itu tetap berlanjut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud Md kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertulis gugatan pihak Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Kepada pers, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateril Rp5 triliun.
"Gugatan materiil Rp5, immateriil Rp5 triliun," kata Zulkifli Atjo. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru