Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Rp5 Triliun, Ini Respon Mahfud Md
:
0
Menko Polhukam Mahfud Md. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah tidak gentar atas gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Ia juga memastikan proses pidana terhadap tokoh kontroversial itu tetap berlanjut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud Md kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertulis gugatan pihak Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Related News
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah
Tabrakan Maut KA, Proyek DDT Bekasi-Cikarang Jadi Prioritas
Kembangkan EBT Nasional, ESDM Bongkar Tantangan Utamanya
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat





