EmitenNews.com - Platform pengelolaan sampah untuk perusahaan, individu, dan instansi pemerintah yang berbasis di Indonesia, Waste4Change berhasil meraih pendanaan Seri A senilai USD5 juta. Putaran pendanaan ini dipimpin oleh AC Ventures dan PT Barito Mitra Investama, dan diikuti oleh sederet investor lain, yakni; Basra Corporation, Paloma Capital, PT Delapan Satu Investa, Living Lab Ventures, SMDV, dan Urban Gateway Fund.

 

Sejak didirikan pada November 2014, perusahaan ini membawa misi untuk memecahkan masalah sampah guna mencegah kebocoran ke lingkungan dan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan sampah.

 

Waste4Change akan menggunakan modal baru untuk memperluas jangkauan mereka, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah hingga 100 ton per hari dalam 18 bulan ke depan, serta mencapai lebih dari 2.000 ton per hari dalam lima tahun ke depan.

 

Hal ini akan melibatkan pengintegrasian lebih banyak teknologi digital ke dalam proses pemantauan dan perekaman aliran pengelolaan limbah dan otomatisasi fasilitas pemulihan material.

 

Waste4Change juga akan memperkuat kemitraan dengan sektor persampahan informal di Indonesia yang saat ini didukung oleh pemulung, bank sampah, kios sampah, dan pengumpul sampah.

 

Dengan populasi lebih dari 270 juta penduduk, Indonesia menghadapi masalah pengelolaan sampah terbesar di Asia Tenggara, dengan tingkat daur ulang berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih sangat rendah, yaitu 11-12%.

 

Namun, tidak menutup kemungkinan jika hal ini akan segera berubah pasca regulasi atau kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah. Baru-baru ini, pemerintah meluncurkan program Indonesia Bersih Sampah 2025 yang diresmikan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia 97/2017.

 

Aturan ini mewajibkan semua pihak untuk mendukung realisasi pengurangan sampah 30% dari sumbernya (termasuk pemilahan sampah ke tempat sampah terpisah sehingga sampah tertentu dapat diolah menjadi produk daur ulang yang berbeda) dan 70% sampah diolah. Target agresif pemerintah perlu dicapai sebelum akhir tahun 2025.

 

Program ini juga telah memicu peraturan pengelolaan sampah baru dari pemerintah daerah dan inisiatif pengelolaan sampah dari sektor komersial.