EmitenNews.com - Guna memberikan perlindungan berupa Asuransi Public Liability bagi 85 juta pelanggan, PT PLN (Persero) melalui PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) menggandeng 4 (empat) perbankan yaitu Bank Mandiri Taspen, Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank KB Bukopin, serta Bank OCBC NISP.


Sebagai bagian dari unit usaha Dana Pensiun PLN, PLN Insurance memiliki beberapa produk asuransi yaitu diantaranya asuransi public liability, asuransi kesehatan, administration service only (ASO), asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi kendaran bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi Kebakaran serta asuransi kecelakaan diri.


“Ada kebutuhan dasar bagi masyakarat dari sisi rasa aman, untuk itu perlu ada asuransi pelindungan pelanggan. Bagi PLN dan perbankan, ini sama-sama merupakan value creation. Lewat kolaborasi ini kita bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo di Jakarta, Rabu (28/6/23).


Pihaknya berharap kerja sama dengan mitra perbankan mampu berkembang seiring berjalannya waktu. Darmawan meyakini kolaborasi dengan bank ini adalah kerja sama yang kokoh.


"Ada 85 juta pelanggan dengan kuantitas 270 juta penduduk yang dilistriki. Kami membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama mari kita tingkatkan value creation pada masyakat,” jelasnya.


Presiden Direktur PLN Insurance, Hirmas Fuady menjelaskan bahwa biaya premi dari asuransi ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan, melainkan kepada rekanan bank yang telah bekerja sama.


“Dengan premi hanya sebesar Rp500,- yang dibebankan pada rekanan bank, setiap transaksi pembelian listrik melalui rekanan bank terkait, maka pelanggan PLN otomatis mendapatkan perlindungan,” jelas Hirmas.


Dirinya merinci, perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12,5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.


Pihaknya telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan kematian akibat hubungan pendek arus listrik. “Apabila pelanggan PLN mengalami musibah tersebut, PLN Insurance siap melayani dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123,” terangnya.


Menurutnya, program ini masih terbuka bagi seluruh perbankan baik swasta maupun Himpunan Bank Negara (Himbara) lainnya yang hendak berkolaborasi dengan skema saling menguntungkan.(*)