POJK 14-2023 Terbit, Titik Terang Bursa Karbon dan Mekanisme Perdagangannya Mulai Terlihat
:
0
EmitenNews.com -Titik terang terus terlihat untuk perkembangan investasi di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi rilis peraturan terkait perdagangan bursa karbon dalam Peraturan tersebut dan tinggal meneruskan pada mekanisme selanjutnya, yaitu memilih pihak yang akan menjadi penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, POJK ini akan menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan bursa karbon. Aturan ini berisi soal ketentuan pelaksanaannya.
“Ketentuan yang termasuk dalam POJK ini misalnya apa saja unit karbon yang akan diperdagangkan dan unit karbon ini berupa efek,” jelasnya kepada media dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (3/8/23).
POJK No 14/2023 mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Dasar hukum yang mengikat nantinya adalah NK sebagai pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini.
Kunjungi Link berikut untuk info lebih lanjut:
Charya Rabindra Lukman, Country General Counsel Meta Verse Green Exchange (MVGX). Foto/Istimewa
Related News
Temuan Uang Palsu Makin Turun, Ternyata ini Penyebabnya
Paradise Indonesia JWC 2026 Berakhir, Ini Deretan Pemenangnya
IHSG Anjlok Nyaris 2 Persen, Emiten Prajogo Dominasi Top Losers
IHSG Siang (13/5) Menjunam 1,81 Persen, Saham Eks MSCI Jadi Beban
Tampung Aspirasi Pelaku Usaha, Penyesuaian Tarif PNBP Mineral Ditunda
Koreksi Rupiah Sudutkan IHSG





