POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
:
0
Suasana aktivitas konsumen perbankan syariah. Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi industri perbankan syariah dalam memisahkan produk simpanan dan produk investasi atau Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” tulis OJK dalam siaran pers dikutip Minggu (10/5/2026).
Aturan itu diterbitkan sebagai bagian dari penguatan industri keuangan syariah sekaligus tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut juga memperkuat aturan sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024.
Dalam beleid baru itu, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Dorong Skema Bagi Hasil (Mudharabah)
Melalui aturan tersebut, produk investasi perbankan syariah diarahkan untuk menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko secara lebih konsisten. Skema investasi itu menggunakan akad seperti mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
OJK menyebut model bisnis serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah besar seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts sebagai alternatif produk dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa.
Atur Teknis dan Perlindungan Nasabah
Aturan baru tersebut juga memuat sejumlah pengaturan teknis terkait penyelenggaraan produk investasi bank syariah. Beberapa di antaranya mencakup fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana.
Regulasi tersebut digulirkan untuk memperjelas karakter produk investasi agar berbeda dengan dana pihak ketiga seperti tabungan, giro, dan deposito.
Related News
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG





