EmitenNews.com - Sanksi tilang dalam razia uji emisi untuk kendaraan bermotor ditiadakan, diganti dengan imbauan bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi. Banyaknya protes masyarakat membuat soal penilangan dievaluasi lagi. Meski begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara tetap bakal menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2023. 

 

"Kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/11/2023).

 

Pemprov DKI bakal kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penerapan sanksi kepada kendaraan tak lulus uji emisi yang nantinya kembali diberlakukan. Bentuk sanksi selanjutnya, akan dikoordinasikan kembali.

 

Polda Metro Jaya memiliki alasan tersendiri dengan memutuskan menghentikan tilang emisi, meskipun baru digelar satu hari, per 1 November 2023. Ani Puspitawati mengaku, Polda Metro Jaya memilik kewenangan untuk melakukan itu.

 

Jadi, soal alasan penghentian penerapan sanksi tilang berupa sepeda motor Rp250 ribu, dan mobil Rp500 ribu, kewenangannya di Polda Metro Jaya.

 

"Mungkin ada masukan dari berbagai pihak untuk melakukan evaluasi kembali," kata Ani Ruspitawati.

 

Seperti diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang uji emisi di Jakarta. Itu berarti sudah dua kali pihak Polda menghentikannya. Yang terakhir malah baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023), tetapi langsung dihentikan.

 

Kepada pers, Kamis (2/11/2023), Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat. Penilangan uji emisi dihilangkan, karena banyak anggota masyarakat yang komplain.

 

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," katanya.