Tim pimpinan AKBP Ade kemudian melakukan pengejaran terhadap ciri-ciri mobil Mitsubishi Triton warna putih yang telah dilakukan survailance dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Hasilnya, pada Selasa (8/10/2024), mobil diduga pembawa sabu-sabu dihentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepatnya depan Komplek Pondok Metro.

Dari penggeledahan mobil itu, ternyata ada bunker di kursi belakang. Di situ ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram.

Lalu, dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo "Rolls Rocye" warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi logo "Burung Hantu" warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram.

Terdapat juga dua paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram.

Tersangka yang membawa mobil berisi narkotika berinisial AW, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu, JIB, warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.

Kemudian Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali melakukan pengungkapan pada Kamis (10/10/2024) dengan menangkap tersangka STV. Warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, itu ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin.

STV berperan sebagai penjaga gudang narkoba. Saat digerebek, polisi menemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan berat 10.308 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti lebih kurang 70,76 kilogram sabu dan 9.560 pil butir ekstasi. ***