EmitenNews.com - Firli Bahuri belum sepenuhnya bisa tersenyum lepas. Polri memastikan masih menyelidiki kasus pemerasan yang mendudukkan mantan ketua KPK itu sebagai tersangka. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, dituding melakukan pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (14/5/2024), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih berproses. Dia juga memastikan penyidikan berlangsung profesional, tanpa tekanan.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut. Saya jamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Kombes Ade Safri.

Pernyataan Kombes Ade Safri diperkuat oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Dia memastikan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Seperti diketahui Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, di bawah supervisi Bareskrim Polri. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, dijerat dengan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri. Kabarnya Polda sedang mengembangkan kasus korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. 

Sebenarnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pertama, pada Jumat (15/12/2023). Tetapi, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi pada 29 Desember 2023.

Kedua, polisi kembali menyerahkan berkas ke jaksa pada 24 Januari 2024. Namun berkas itu dikembalikan oleh jaksa pada 2 Februari karena dinilai berkas belum lengkap juga.

Untuk melengkapi berkas perkara seperti diminta jaksa, polisi kembali memeriksa pihak-pihak yang terlibat. 

Sampai kini belum ada perkembangan, sehingga beredar isu kasus Firli Bahuri itu sudah dihentikan, atau SP3. Kamis (18/4/2024), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima kembali berkas perkara yang dikembalikan untuk dilengkapi itu.

Syahron Hasibuan mengatakan polisi belum mengirim lagi berkas perkara tersebut lagi ke jaksa. Sesuai aturan, seharusnya berkas perkara dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan. "Ya, 14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan bisa dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, akan kita kembalikan. Begitu, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP."

Firli Bahuri membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima. Gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. ***