Polda Panggil Jendry Denand Liagu Sebagai Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
:
0
EmitenNews.com -Polda Metro Jaya telah memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Ronald Aristone Sinaga terhadap PT. Mutiara Karet Sejati. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi berkait dengan duduk perkaranya.
Dalam siaran persnya, Managing Partners dan Penasihat Hukum, Aulia Ramadhandi, menjelaskan, Jendry Denand bersama dengan tim penasihat hukumnya telah memenuhi panggilan tersebut, pada Selasa (21/11/2023).
“Kita telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” kata Aulia, dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023).
Aulia menjelaskan mereka melaporkan Ronald Aristone karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan sudah dilakukan pada Selasa (2/11/2023), bernomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini dilakukan PT. Mutiara Karet Sejati melalui kuasa hukumnya Kantor hukum Aulia Ramadhandi & Partners, yang diwakili oleh Aulia Ramadhandi, Anggara Putra Silaban, Pande Radja Hasibuan, Lalu Ganesa Adi Saputra, Satrio Arif Wicaksono.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





