Polda Panggil Jendry Denand Liagu Sebagai Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
EmitenNews.com -Polda Metro Jaya telah memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Ronald Aristone Sinaga terhadap PT. Mutiara Karet Sejati. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi berkait dengan duduk perkaranya.
Dalam siaran persnya, Managing Partners dan Penasihat Hukum, Aulia Ramadhandi, menjelaskan, Jendry Denand bersama dengan tim penasihat hukumnya telah memenuhi panggilan tersebut, pada Selasa (21/11/2023).
“Kita telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” kata Aulia, dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023).
Aulia menjelaskan mereka melaporkan Ronald Aristone karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan sudah dilakukan pada Selasa (2/11/2023), bernomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini dilakukan PT. Mutiara Karet Sejati melalui kuasa hukumnya Kantor hukum Aulia Ramadhandi & Partners, yang diwakili oleh Aulia Ramadhandi, Anggara Putra Silaban, Pande Radja Hasibuan, Lalu Ganesa Adi Saputra, Satrio Arif Wicaksono.
Penggelapan ini, menurut Aulia, telah menimbulkan kerugian pada Perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp. 6 miliar. ”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang digelapkan juga seperti Kontrak Perusahaan, Invoice, Kwitansi, dll,” kata Aulia,
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aulia, mereka membuat laporan kepolisan dengan adanya dugaan Tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP , yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah, Pasal 374 KUHP “ .
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur