Setelah berkomunikasi intens pelaku mengirimkan foto-foto seksi

Saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi lebih intens dengan korban, hingga mengirimkan foto-foto seksi, yang syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.

 

Begitu calon korbannya mulai percaya, pelaku membujuk korban untuk berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp20 juta agar dapat dibukakan akun toko online. Dari aksi tersebut, menurt Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sindikat ini meraup keuntungan Rp40 miliar-Rp50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.

 

"Hasil penyelidikan terkait dengan aliran rekening ini, menggunakan kripto. Para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp6 juta per bulan, sebagai gaji mereka, dibayarkan secara cash," sebut Djuhandhani.

 

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

 

"Ancaman hukuman untuk kasus penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," urai Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

 

Sebelumnya, Agustus 2023, sedikitnya 88 WNA China ditangkap di Batam, Kepulauan Riau atas keterlibatan dalam sindikat penipuan telepon lintas batas dan romance scam online. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari kementerian keamanan Tiongkok. Para pelaku love scamming itu, mulai beroperasi sejak awal tahun 2023, dan telah menjerat ratusan korban di Tiongkok. 

 

Mereka tertangkap di Kompleks Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini melibatkan sebanyak 8 polisi dari China.

 

Dilansir AP, Kamis (31/8/2023), Kombes Zahwani Pandra Arsyad, juru bicara Polda Kepolisian Kepulauan Riau melaporkan, lima di antara 88 pelaku tersebut adalah wanita. Mereka ditangkap di Pulau Batam, bersebelahan dengan Singapura.