EmitenNews.com - Banyak juga duitnya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim Polri memblokir empat rekening tersangka afiliator Binomo itu, untuk memperjelas duduk kasus investasi bodong yang melibatkannya. Rekening crazy rich Medan itu berisi duit miliaran rupiah. Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. Ia juga dibidik dengan pasal pidana TPPU.


Kepada pers, Selasa (1/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memastikan pihaknya sudah memblokir empat rekening Indra Kenz itu. “Uangnya ada di situ, puluhan miliar rupiah."


Brigjen Whisnu mengatakan pihaknya bakal mendalami aliran dana Indra Kenz. Dia menyebut orang terdekat Indra Kenz yang turut menikmati uang terkait aplikasi Binomo bakal ikut diproses hukum. Penyidik sudah mengantongi aliran dana dari Indra Kenz ke rekening pacar, dan pihak keluarga.


"Puluhan miliar-lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya," ujarnya.


Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus tersebut. Whisnu mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menyita ataupun memblokir aset Indra Kenz. Ia mengatakan, saatnya nanti, pihaknya bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya.


“Kami harus berhati-hati. Barang bukti itu keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya di mana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan. Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan," terangnya.


Polisi juga telah mengajukan surat penyitaan aset Indra Kenz ke pengadilan. Saat ini polisi tengah menunggu keputusan.


Bareskrim Polri melacak aset milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kenz. Semua rekening milik Indra Kenz diblokir. Penyidik sedang mengecek segala transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya. Setelah memblokir rekening Indra, polisi bakal membidik rumah, hingga kendaraannya.


Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu berarti crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu, terancam dimiskinkan. Seluruh transaksi Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya dilacak Bareskrim Polri.


"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada pers, Selasa.


Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.


Kepada wartawan, Kamis (24/2/2022), Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK. ***