Polisi Tangkap Pengancam Anies Baswedan via Medsos di Jember, NasDem Minta Usut Tuntas
:
0
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Polisi bergerak cepat menangkap pemilik akun yang membuat unggahan bernada ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Penangkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berlangsung di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). Pihak Partai NasDem meminta pengusutan berjalan sampai tuntas. Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara.
Kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, terduga pelaku adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK.
"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember," kata Irjen Shandi Nugroho.
Terduga pelaku yang berinisial AWK berumur 23 tahun itu ditangkap pada pukul 09.30 WIB, dan sedang menjalani pemeriksaan. Penangkapan atas kerja sama Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," tuturnya.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih memeriksa terduga pelaku terkait motif dan latar belakang. Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Irjen Sandi, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat unggahan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
Related News
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman





