Polisi Tangkap Pengancam Anies Baswedan via Medsos di Jember, NasDem Minta Usut Tuntas
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Polisi bergerak cepat menangkap pemilik akun yang membuat unggahan bernada ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Penangkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berlangsung di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). Pihak Partai NasDem meminta pengusutan berjalan sampai tuntas. Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara.
Kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, terduga pelaku adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK.
"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember," kata Irjen Shandi Nugroho.
Terduga pelaku yang berinisial AWK berumur 23 tahun itu ditangkap pada pukul 09.30 WIB, dan sedang menjalani pemeriksaan. Penangkapan atas kerja sama Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," tuturnya.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih memeriksa terduga pelaku terkait motif dan latar belakang. Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Irjen Sandi, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat unggahan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
"Pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut. Namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya," kata Irjen Shandi.
Satu hal Humas Polri memastikan terduga pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung salah satu paslon atau partai politik lainnya.
Dari penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru