EmitenNews.com - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari. Penembakan terjadi Jumat (22/11/2024) dini hari, pukul 00:43 WIB, di halaman Mapolres, saat itu AKP Ulil masih menangani kasus penambangan ilegal di wilayahnya. Tersangka sempat kabur, tetapi akhirnya menyerahkan diri pukul 03:30 WIB.

Penyidik menjerat AKP Dadang Iskandar, pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan. Tersangka kasus penembakan polisi itu, dijerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman mati.

"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik membidiknya dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3. Hukuman mati, jika mengacu pada pasal 340 KUHP," lanjut dia.

Kasus penembakan oleh AKP Dadang terhadap AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Riyanto tewas dengan dua luka tembak di pipi, dan pelipis, tembus ke tengkuknya. Ia dimakamnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, Jumat dini hari itu, AKP Dadang mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Sedikitnya, ia melepaskan tujuh kali tembakan ke arah rumah atasannya itu.

Polisi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (DI) sebagai tersangka dalam kasus penembakan rekannya sesama polisi. Dadang langsung mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat itu juga. Saat ekspose, terlihat AKP Dadang sudah mengenakan baju tahanan. Tangannya diborgol ke depan, dengan kepala pelontos.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Hasil visum juga telah kami dapatkan sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," katanya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan sidang kode etik terhadap Dadang segera dilakukan usai pemeriksaan. Dadang terancam hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.

Dwi juga membantah bahwa Dadang mengalami gangguan mental. Sampai saat ini, kata dia, tidak ada pelaku mengalami gangguan mental. “Kenyataannya sampai saat ini pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja." ***