Polisi Tetapkan Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo
EmitenNews.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz jadi tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich Medan itu, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung.
Kepada wartawan, Kamis (24/2/2022), Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP atas nama tersangka Indra Kenz tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK (Indra Kenz)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Hari ini, Kamis, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Indra Kenz. Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut diperiksa terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis siang, pukul 13.12 WIB.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan delapan orang korban tersebut pun telah ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan, Jumat (18/2/2022) lalu.
Sementar itu Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya bakal diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim. "Iya hari ini. Yang penting hari ini."
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, korban Binomo bakal mengawal pemeriksaan. Mereka bakal datang ke Bareskekrim. "Rencana korban akan ke Bareskrim memastikan dan mengawal proses pemeriksaan terlapor IK. Korban selama ini belum pernah ketemu secara langsung dengan terlapor. Jadi, mereka mau melihat IK dalam jarak dekat di Bareskrim."
Pekan lalu, sebenarnya penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz. Tetapi, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang, karena sedang ke Turki untuk pengobatan. Indra Kenz dipastikan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Indra Kenz janji bakal penuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan