Polisi Ungkap Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional
Polisi Ungkap Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus judi dan pornografi daring atau online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina. Pengungkapan bermula dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online dan situs Bling2.com yang berujung penangkapan terhadap enam pegawai aplikasi dan situs tersebut.
Dalam keterangan yang dikutip Minggu (5/2/2023), aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebutkan, tiga dari enam yang ditangkap berperan sebagai penyiar daring atau host live. Mereka Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.
Tiga lainnya terdiri atas Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat. Perannya sebagai pencari rekening penadah. Ryssen (RYSS) usia 30 tahun dari wilayah Meranti, Risebagai pencuci uang dan mengalihkan, serta mentransfer dana. Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA), 29 tahun, dari Meranti, Riau dengan jadi akuntan di aplikasi tersebut.
Keenam pegawai telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat (1) tentang Perjudian. Lalu, Pasal 34 Juncto Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 33 Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan terhadap pegawai itu dilakukan di berbagai lokasi.
"Dari perkembangan ini, kami tangkap enam orang. Penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi, baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Modus para tersangka, menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan permainan judi online dalam situs dan aplikasi tersebut. Penyiar atau host live akan melakukan apa pun untuk mendapatkan semacam gift atau hadiah berupa koin dari para penontonnya.
“Mereka akan melakukan apa saja, baik itu dengan mempertontonkan hal intim sampai melakukan perbuatan asusila lainnya. Nilai koinnya bervariasi, dari Rp30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer, atau penyiar daring mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ucap Djuhandani.
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029