EmitenNews.com - Ternyata pemerintah telat dalam penanganan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB - ET). Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari menyoroti keterlambatan pengiriman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU EB - ET) oleh Pemerintah Pusat. Hal ini mengesankan pemerintah kurang serius dalam pembahasan RUU inisiatif DPR ini.

 

Proses perkembangan RUU EB-ET seakan jalan ditempat. Pasalnya, hingga akhir tahun 2022 Daftar Inventarisasi Masalah belum diterima oleh DPR. Perjalanan RUU Inisiatif Usulan DPR RI itu, mengalami proses cukup panjang. Bayangkanlah, sejak disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (14/06/2022), proses perkembangan RUU EB-ET seakan jalan ditempat.

 

Mengacu pada UU No 13 tahun 2022 tentang UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), Pemerintah harus memberikan Surat Presiden (Surpres) bersamaan dengan DIM maksimal 60 hari sejak surat dari Pimpinan DPR diterima. Meski Surpres telah dikirimkan dalam waktu yang ditentukan, namun DIM belum disertakan. Secara hitungan waktu dianggap telah melebihi dari ketentuan yang ada.

 

"Bagaimana konsekuensi atas keterlambatan dalam pengiriman DIM ini? Jangan sampai produk hukum yang kita buat pada akhirnya dianggap cacat hukum karena ada pelanggaran secara prosedural," ujar politikus PKS tersebut.

 

Dalam rapat, setelah diskors 10 menit untuk berdiskusi, Pimpinan Komisi VII DPR RI menyampaikan, terkait keterlambatan pengiriman DIM, Pemerintah akan mengirimkan surat penjelasan secara detail mengenai penyebabnya. Rapat kerja dilanjutkan dengan membuat pembagian Panitia Kerja (Panja) RUU EB . ET yang ditugaskan secara khusus untuk mendalami DIM RUU EB - ET. ***