EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News
Buka WWF Ke-10, Presiden: Tak Dikelola, Air Bisa Jadi Sumber Bencana
BTN Bantu Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat
Net Buy Rp866M, IHSG Berbalik Melemah 0,18 Persen di Sesi I
Potensi SDA Indonesia Capai 1,5 GT CO2 Ekuivalen per Tahun
Baru Penuhi 3,53 Persen, Peluang Industri Linting Kertas Sigaret Besar
Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin Ingin Tahu Data Pemilik