EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News

IHSG Ditutup Berbalik Melemah 1,28 Persen Pasca Reshuffle Kabinet

Transaksi Business Matching UMKM hingga Agustus Capai USD90,90 Juta

8 Fraksi Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota DPR

Ini Kesepakatan Pembagian Beban Bunga Program Asta Cita Kemenkeu - BI

Cadangan Beras Bulog 3,9 Juta Ton, 75 Persen Hasil Pengadaan DN

IHSG Naik 45,60 Poin ke Level 7.912 di Sesi I