EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News
Bikin Tekor hingga Gempor, Ini 6 Ciri Investasi Bodong yang Lagi Marak
Asyik! Emiten Ini Bakal Cum Date Dividen Awal Mei, Cek Jadwalnya
DSSA, CMNP, dan MEGA Ramaikan Saham Top Losers Pekan Ini
Telisik! Barisan Saham Top Gainers dalam Sepekan
IHSG Susut 2,42 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.382 Triliun
Kemendag Minta Klarifikasi Traveloka Terkait Refund Pembatalan Tiket





