EmitenNews.com - Besar juga potensi kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Polri mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara akibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025-2026 adalah Rp1,26 triliun.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,00,” kata Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Irjen Nunung merincikan, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200,00 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000,00.

Dengan penanganan kasus itu, Polri berusaha bertindak tegas dalam penegakan hukum kasus ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku. Polri juga berusaha mencegah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi akibat dari semakin besarnya beban subsidi pemerintah.

“Ini angka signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan, itu yang bisa kita amankan,” katanya.

Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pada tahun 2025, terdapat 658 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka. Sedangkan selama tahun 2026, kasus yang diungkap sebanyak 97 kasus dengan 89 tersangka.

Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026.

"Bersama Polda jajaran kami telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Pada 2025, terdapat 658 kasus yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka.