EmitenNews.com - Polri temukan 593 warga negara Indonesia (WNI) bekerja ilegal, secara sadar terlibat sebagai operator judi online di Filipina. Bahkan target mereka adalah warga Indonesia sendiri.


"Maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal, secara sadar terlibat dalam pekerjaan operator judi online di Filipina. Dengan targetnya adalah warga Indonesia," ujar Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, Kadiv Hubinter Polri di Bandara Soetta, Selasa (22/10/2024) tengah malam.


Oleh sebab itu, sambung Krishna, yang ingin dirinya tegaskan bila mereka bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri bekerja disana," kata Krishna seperti diilansir RRI.


Dengan operasi yang dilakukan oleh otoritas Pilipina, lanjutnya, maka dilakukan penegakan hukum terhadap semua pelaku, baik pelaku utama maupun operator. Terhadap mereka, maka dilakukan proses penghukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


"Termasuk ada dua WNI yang masih ditahan dan diduga menjadi salah satu tokoh utamanya. Sedangkan sisanya melakukan pelanggaran keimigrasian, karena itu terhadap pelaku dilakukan proses yang dinamakan deportasi," ucapnya.


Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan dalam konteks tersebut, pihaknya sangat mengimbau berhati-hatilah untuk bekerja keluar negeri. "Modusnya sudah berubah dan ini sangat berbahaya," kata Judha.


Modusnya, sambung Judha, pada awalnya melalui sosial media, namun saat ini ada modus baru yakni, istilahnya ganti kepala. Jadi, ada WNI yang sudah ada disana, lalu bila pulang harus membawa penggantinya.


"Karena ia membawa pengganti, ia mencari orang terdekatnya. Tak ayal baik tetangga maupun keluarga sendiri," ujarnya.(*)