EmitenNews.com - Sejumlah kasus menghadang Panji Gumilang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu, sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, hari ini, Selasa (1/8/2023). 

 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

 

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pukul 13.23 WIB. Sebelumnya polisi mengancam akan menjemput paksa jika Panji tidak datang. 

 

Panji Gumilang yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap, lengkap dengan peci hitam, mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya. Ia langsung digiring masuk ruang pemeriksaan diantar sejumlah anggota polisi. 

 

Begitu memasuki Bareskrim, Panji Gumilang dihampiri para wartawan yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait rencana pemeriksaannya. Namun, Panji yang sebelumnya tidak menenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, tidak menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan. 

 

Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji Gumilang hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun. \

 

Penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji. 

 

Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim pada Juni 2023. Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat. 

 

Pelapor juga menyorot pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Alquran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.