Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. dok. Suara.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ***
Related News
Antisipasi Banjir, Pramono Pilih Opsi Modifikasi Cuaca Mulai Hari Ini
KKP Nilai Penerapan Sanksi Efektif Tekan Pelanggaran Impor Perikanan
Jatim Peringkat Teratas Satu Data Indonesia 2025, Ungguli DIY dan DKI
Kasus Pengurangan Pajak, KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu
Kasus Pengolahan Karet di Kementan, KPK Sita Dokumen Dari Tersangka
Respon Keberatan Nadiem, Hakim Akan Pertimbangkan Asas Lex Favor Reo





