Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. dok. Suara.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ***
Related News
Wapres RI Ke-6 Try Sutrisno Wafat Di Usia 90 Tahun
Menhub Minta Penerbangan Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan
Telah Berpulang Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Dalam Usia 90 Tahun
Buka Opsi Ajukan Pinjaman Daerah, Gubernur KDM Ungkap Alasannya
Timur Tengah Mencekam, Jamaah Umrah Diminta Tunda Keberangkatan
Kesepakatan Dagang RI-AS, Dijamin Tidak Bakal Bebani APBN





