EmitenNews.com - PT Garda Tujuh Buana (GBTO) diambang pintu delisting (penghapusan pencatatan), dan relisting. Potensi delisting itu, menyeruak setelah perseroan mengalami suspensi 18 bulan. Masa suspensi akan genap berumur 24 bulan pada 14 Juli 2022 mendatang.


Latar potensi delisting dan relisting Garda Tujuh Buana itu, berdasar pengumuman bursa efek indonesia (Bursa) No.: Peng–SPT–00017/BEI.PP3/07-2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal pengumuman penghentian sementara perdagangan efek PT Garda Tujuh Buana, dan peraturan Bursa No.: I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat mengalami seperti berikut.


Pertama mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 


Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar laporan keuangan perseroan per 30 Desember 2020, dewan komisaris, dan direksi sebagai berikut. Komisaris Utama M.L. Puri, Komisaris Independen Mastan Singh, Komisaris Pardeep Dhir, Presiden Direktur Ratendra Kumar Srivastva, Direktur Jones Manulang, dan Direktur Octavianus Wenas.


Lalu, susunan pemegang saham terdiri dari Bank Julius Baer and Co. Ltd 32,78 persen, DBS Bank Ltd - SG 33,40 persen, PT Garda Minerals 26,21 persen, dan masyarakat 7,61 persen. (*)