EmitenNews.com - Ini pengakuan jujur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui untuk instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah. Ia menanggapi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya aliran dana sampai Rp1 triliun dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan ke anggota partai politik yang diduga untuk mendanai Pemilu 2024. 

 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023), Puadi mengungkapkan, terkait informasi tersebut, KPK lebih berwenang melakukan investigasi atau BPK melakukan audit investigasi. Meski begitu, Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye. "Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk KPU."

 

Dalam konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye. Selama ini, sumbangan dari sumber-sumber ilegal, pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai. 

 

"Instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah. Karena, audit dana kampanye biasanya dilakukan pascapemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," urai Puadi.

 

Jika anggota parpol terbukti menerima sumbangan dana asing, maka dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339. Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, jelas itu pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.