PPATK - LPEI Pastikan Pembiayaan Ekspor Bukan Dari Pencucian Uang

EmitenNews.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kerja sama dalam pengelolaan keuangan nasional. Kerja sama kedua lembaga tersebut diantaranya dilakukan melalui pelatihan, tukar pengetahuan dan penguatan kelembagaan.
“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT dimana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," jelas Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dalam keterangan resminya, Rabu (09/03).
APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) merupakan rangkaian pengaturan dan proses pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).
PPATK merupakan lembaga sentral yang mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.
Sementara itu, LPEI adalah lembaga pembiayaan ekspor yang memiliki mandat untuk mendorong peningkatan ekspor Indonesia, melalui empat layanan yang diberikan yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Rijani menegaskan, sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan LPEI merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini.
"Karena melalui kerja sama ini kami bisa memastikan bahwa proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” tandasnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
“Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang dikenal dengan rezim anti pencucian uang yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan. Di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Selanjutnya, kedua lembaga ini akan menyusun nota kesepahaman bersama (MoU) untuk menerapkan APU PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MoU itu di dalamnya termasuk mengatur mengenai peningkatan kapabilitas lembaga dalam memahami dan mengerti lebih jauh mengenai nasabah dan pegawai, yang dikenal dengan istilah Know Your Customers dan Know Your Employee.(fj)
Related News

Angga Raka Prabowo, Dipercaya Presiden Rangkap 3 Jabatan di Usia 36

Sikapi Putusan MK, KPK Dorong Perpres Soal Larang Rangkap Jabatan

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo