EmitenNews.com - Dalam penanggulangan pandemi Covid-19, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta naik ke level 2. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021. Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku pada 30 November hingga 13 Desember 2021.


Dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Selasa (30/11/2021) itu, diktum kesatu huruf a Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 disebutkan, khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.


Sebelumnya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun diberlakukan. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.


Peningkatan status PPKM di DKI Jakarta itu, disematkan seiring dengan bertambahnya daerah level 2. Pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali menyebut, ada 23 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2.


"Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).


Meski begitu Luhut menyampaikan penerapan PPKM di Jawa dan Bali cenderung menunjukkan kondisi stabil. Namun, ia tak menampik ada peningkatan angka Rt atau tingkat penularan Covid-19.


Karena itu, Luhut meminta masyarakat berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas. Terutama menghadapi periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Ini penting agar tidak terulang pembatasan sosial yang ketat. Pengalaman menunjukkan, usai liburan panjang, terjadi pelonjakan kasus harian infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19. ***