EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di daerah luar Jawa-Bali untuk periode 29 Maret hingga 11 April 2022. Pada masa perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat ini, daerah berstatus PPKM level 1 bertambah. Bagusnya, tidak ada lagi kabupaten/kota berada pada level 4. Kekebalan masyarakat pada virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) sudah semakin terbentuk.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (29/3/2022), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan daerah yang menerapkan PPKM level 1 bertambah menjadi 26 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada level 2 menjadi 250 daerah. Untuk yang berstatus PPKM level 3 turun dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Pada pekan ini tak ada daerah yang berada di level 4.


"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," kata Safrizal.


Sekedar mengingatkan, pada periode PPKM luar Jawa-Bali sebelumnya, yakni 15 hingga 28 Maret, yang berada pada level 3 mencapai 200 daerah atau turun dari PPKM sebelumnya yakni periode 28 Februari hingga 14 Maret, 320 daerah.


Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, selama periode 14-27 Maret kasus Covid-19 mencapai 108.458 orang. Terjadi penurunan dibandingkan periode 7-13 Maret dengan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 141.770 pasien.


Untuk perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali kali ini, tak banyak aturan yang berubah. Pemerintah hanya melonggarkan aturan penyelenggaraan kegiatan olahraga. Kegiatan olahraga boleh menghadirkan penonton sesuai level daerah. Acara olahraga di daerah level 3 boleh dihadiri 50 persen penonton. Level 2 boleh dihadiri 75 persen penonton, dan di level 1 boleh dihadiri 100 persen penonton.


Selain itu, pemerintah juga melonggarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini, PPLN boleh masuk lewat Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.


"Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)," ujar Safrizal. ***