PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus
Ilustrasi keramaian di pusat perbelanjaan. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Di tengah derasnya hujan kritik, pemerintah mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Menjawab kritik soal pemerintah tidak sensitif atas lemahnya daya beli masyarakat, pemerintah sekaligus menyiapkan berbagai paket stimulus.
Dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan tarif tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai paket kebijakan.
Pertama, stimulus untuk masyarakat berpendapatan rendah. Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1% atau hanya dikenakan tarif 11%.
Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan MinyaKita, tepung terigu dan gula industri.
Pemerintah juga memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan. Lalu, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) mendapat biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” tutur mantan ketua umum Partai Golkar ini.
Kedua, stimulus bagi kelas menengah. Di antaranya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% diperpanjang kembali.
Insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50% untuk Juli hingga Desember 2025.
“Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya Rp 3 miliarnya bayar,” urainya.
Kemudian, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif. Insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Insentif ini berupa PPN DTP 10% KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0% KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.
Selain itu, ada insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelasnya.
Ketiga, stimulus untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh. Terakhir, akan ada skema pembiayaan industri padat karya.
“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50%. Ini menjadi bagian dari plafon subsidi dalam KUR,” jelas Menko Airlangga Hartarto. ***
Related News
Dolar Melemah, Tapi Rupiah Masih Berisiko Melemah
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Level Rp1.517.000 per Gram
Dolar Menguat Karena Fed Diperkirakan Tak Pangkas Suku Bunga
Alfamart Tutup 400 Gerai Sepanjang 2024, Ini Penyebabnya
Melebihi Target! Transaksi BTN Properti Expo 2024 Tembus Rp800 Miliar
Dugaan Penggelapan, Energi Maju Abadi (EMA) Potensi Rugi USD31 Juta