EmitenNews.com - Di tengah derasnya hujan kritik, pemerintah mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Menjawab kritik soal pemerintah tidak sensitif atas lemahnya daya beli masyarakat, pemerintah sekaligus menyiapkan berbagai paket stimulus.

Dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan tarif tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai paket kebijakan.

Pertama, stimulus untuk masyarakat berpendapatan rendah. Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1% atau hanya dikenakan tarif 11%. 

Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan MinyaKita, tepung terigu dan gula industri.

Pemerintah juga memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan. Lalu, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) mendapat biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” tutur mantan ketua umum Partai Golkar ini.

Kedua, stimulus bagi kelas menengah. Di antaranya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% diperpanjang kembali.

Insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50% untuk Juli hingga Desember 2025.

“Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya Rp 3 miliarnya bayar,” urainya.

Kemudian, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif. Insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).