EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan komentar terkait aksi korporasi  Prajogo Pangestu yang memborong saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Aksi tersebut menyebabkan jumlah saham yang beredar, atau free float, mengalami penurunan signifikan. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menambahkan bahwa pembelian saham oleh pemegang saham besar tersebut menyebabkan penurunan signifikan dalam jumlah saham yang diperdagangkan di pasar.

Namun, Nyoman juga mengingatkan bahwa pemegang saham, termasuk Prajogo Pangestu, memiliki hak untuk membeli kembali saham mereka kapan saja, meskipun hal ini berdampak pada likuiditas saham di pasar. “Kalau dibeli ya mengurangi, kan nanti ada proses mereka juga akan melakukan penjualan,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/10).    

Nyoman juga menegaskan bahwa BREN memiliki corporate secretary yang menjadi penghubung dengan BEI yang bertanggung jawab untuk mencatat dan memantau kepemilikan saham di perusahaannya. 

Selanjutnya, BEI akan memeriksa apakah perusahaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Pada saat itu dia juga akan mengambil tindakan untuk memastikan perusahaannya itu memenuhi free float,” ujarnya. 

Nyoman menjelaskan bahwa dalam pasar modal, termasuk perusahaan tercatat, sudah ada struktur yang jelas. Corporate Secretary memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan. 

Saat proses pembelian saham berlangsung, Corporate Secretary juga akan memastikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemilik saham, untuk memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan. 

Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan 26,61 Juta Saham BREN pada 2–3 Oktober 2024. 

Sebelumnya, Prajogo juga memborong saham perusahaan energi baru terbarukan (EBT) itu sebanyak 113,32 ribu lot atau 11,33 juta saham BREN dengan broker yang digunakan saat pembelian yaitu Bahana Sekuritas, pada Selasa (2/10).