EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Iriana Jokowi secara resmi telah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/03/2023).


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menilai hal tersebut merupakan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan.


“Ini merupakan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda dan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pemilu diantaranya adalah pemutakhiran data pemilih,” ucap Hasyim Asy’ari dalam keterangannya.


Selasa sore petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Kelurahan Gambir mendatangi Presiden di Istana.


“Maksud kedatangan saya di sini adalah untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit karena nama Bapak (Presiden) terdaftar di TPS nomor 10 Kelurahan Gambir. Apakah benar Bapak berdomisili di sini (Jakarta), Pak?” tanya petugas pantarlih, Feby Azza Nurhakim.


“Iya betul, saya Joko Widodo bertempat tinggal di sini (Jakarta),” jawab Presiden.


Selanjutnya, Presiden memperlihatkan kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk dicocokkan dengan data yang ada. Setelah proses pencocokan selesai, Presiden mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan stiker coklit yang kemudian ditempelkan di pintu istana.


“Sudah, terima kasih ya Pak. Dengan ini Bapak dan Ibu sudah tercoklit untuk Pemilu 2024. Ini tanda bukti pendaftaran dan stikernya, Pak,” ucap Feby sembari memberikan bukti pendaftaran dan stiker kepada Presiden.


Hasyim menyampaikan kegiatan pencocokan dan penelitian yang diikuti oleh Presiden dan Ibu Iriana juga menunjukkan partisipasi aktif Presiden dalam kegiatan Pemilu 2024.


“Iya saya kira ini simbolik ya bahwa Bapak Joko Widodo sebagai warga negara Indonesia yang juga kebetulan sebagai presiden berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu terutama dalam bentuk ikut dalam pencocokan penelitian data pemilih Pemilu 2024,” tandasnya.


Lebih lanjut, Hasyim menuturkan bahwa jumlah pemilih yang dijadikan dasar dalam proses pemutakhiran data tersebut terhitung sekitar 204 juta pemilih. Adapun jumlah tersebut diperoleh dari penyelarasan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki oleh KPU.


“Berdasarkan dua data tersebut itu disinkronisasi dan itulah jadi data pemilih yang digunakan sebagai alat atau instrumen atau alat kerja bagi teman-teman pantarlih ketika pemutakhiran data pemilih,” jelas Hasyim.


“Untuk data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih sekarang ini tercatat adalah 204.559.713 pemilih,” jelasnya.(*)