EmitenNews.com - Anggaran pemerintah daerah mengendap di perbankan adalah masalah klasik. Selalu berulang. Herannya, mengapa ini tidak diselesaikan, sehingga kesannya seperti keledai bodoh yang terus jatuh di lobang sama. Jangan heran kalau Presiden Joko Widodo marah. Kementerian Keuangan mendata dana Pemda di bank Rp226 triliun. Ada kenaikan dari Oktober 2021, yang sekitar Rp170 triliun. Kemendagri minta daerah merilis kontrak kerja lebih awal, Januari.


"Ini perlu saya peringatkan. Loh uang kita sendiri tidak digunakan," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, Rabu (24/11/2021).


Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, keterlambatan Pemda menyerap anggaran bukan pertama kalinya terjadi. Bahkan sebelum terjadinya krisis pandemi Covid-19 pola yang sama telah terjadi dari tahun ke tahun. Ia menyebutkan, masalahnya masih klasik, yaitu pola anggaran masa krisis tidak berbeda dengan pola saat kondisi ekonomi masih normal.


Dengan fakta seperti, seharusnya para Pemda tidak menunda penyerapan APBD dan Dana Desa di akhir tahun. Realokasi anggaran, menurut Bhima Yudhistira, harus dilakukan secepat mungkin. Idealnya saat krisis pola anggaran tidak ditumpuk di akhir tahun.


Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, M Ardian mengatakan, dana tersebut bukan dengan sengaja diendapkan Pemda demi mendapatkan keuntungan berupa bunga bank, seperti banyak dicurigai. Yang terjadi, kata dia, tagihan para kontraktor daerah belum ada yang masuk, sehingga sekilas terlihat dana pemerintah lambat dibelanjakan. Jadi, pemda tidak menahan belanja buat dapat bunga, tetapi sedang menunggu tagihan belanja dari kontraktor.


Mekanisme pembayaran belanja daerah lewat kontraktor biasanya dilakukan setelah proyek selesai. Sementara penandatangan kontrak kerja sama biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Selain itu penagihan juga dilakukan setelah proyek selesai. Inilah yang membuat penyerapan di akhir tahun lebih besar ketimbang bulan-bulan sebelumnya.


Menurut Adian, apa pun teguran dari Presiden Jokowi tersebut membuat pihaknya akan melakukan evaluasi. Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemda melakukan pembayaran sesuai hasil kinerja atau pengajuan komitmen pendanaan dilakukan pada awal kontrak. Dengan begitu penyerapan anggaran daerah dilakukan selama bulan berjalan.


"Tahun 2022 Pemda kita dorong untuk mengajukan penggunaan anggaran lebih dini," kata Adian.


Kementerian Dalam Negeri juga meminta pemda melakukan kontrak kerja sama lebih awal yakni pada bulan Januari. Dengan begitu pada bulan Agustus Pemda sudah menyerap sebagian anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu, kepada kementerian/lembaga teknis bisa menetapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) proyek pembangunan sebelum bulan Januari. ***