EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diberlakukan secara selektif seperti untuk barang mewah. Sementara untuk rakyat kecil lainnya, tetap mendapat perlindungan.


"Sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," kata Presiden.

Presiden menjelaskan, PPN itu merupakan pengenaan pajak yang akan digunakan untuk membantu rakyat kecil. "Untuk membela, membantu rakyat kecil ya," ucap Presiden.

"Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," kata Kepala Negara. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun sebelumnya mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPN 12 persen, karena hanya dikenakan untuk barang kategori mewah.


Mengenai PPN 12 persen, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya sudah menyatakan kesepakatannya. DEN melihat, pengenaan PPN 12 bukanlah keputusan merugikan.


Menurut DEN, PPN 12 persen bertujuan untuk mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha. Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci mengenai PPN.(*)