Presiden Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK, Kewenangan Firli Bahuri Berakhir
:
0
Firli Bahuri. dok. VOI.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi akses dan kewenangan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
"Secara hukum karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Johanis Tanak memastikan, akses kepada Firli di KPK akan dicabut seiring dengan terbitnya Keprres pemberhentian sementara dari Presiden Jokowi. Itu juga berarti Firli Bahuri tidak akan lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK.
Menurut Johanis Tanak, pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dinyatakan sah di mata hukum usai Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian sementara.
"Pemberhentian Pak Firli sah menurut hukum pada saat ada keputusan presiden. Sah menurut hukum beliau tersangka, tapi kapan beliau berstatus tidak sah sebagai ketua atau pimpinan KPK itu berdasarkan keputusan presiden," kata Johanis Tanak.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





