Presiden Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK, Kewenangan Firli Bahuri Berakhir
:
0
Firli Bahuri. dok. VOI.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi akses dan kewenangan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
"Secara hukum karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Johanis Tanak memastikan, akses kepada Firli di KPK akan dicabut seiring dengan terbitnya Keprres pemberhentian sementara dari Presiden Jokowi. Itu juga berarti Firli Bahuri tidak akan lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK.
Menurut Johanis Tanak, pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dinyatakan sah di mata hukum usai Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian sementara.
"Pemberhentian Pak Firli sah menurut hukum pada saat ada keputusan presiden. Sah menurut hukum beliau tersangka, tapi kapan beliau berstatus tidak sah sebagai ketua atau pimpinan KPK itu berdasarkan keputusan presiden," kata Johanis Tanak.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





