EmitenNews.com - Tidak ada lagi akses dan kewenangan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

 

"Secara hukum karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

 

Johanis Tanak memastikan, akses kepada Firli di KPK akan dicabut seiring dengan terbitnya Keprres pemberhentian sementara dari Presiden Jokowi. Itu juga berarti Firli Bahuri  tidak akan lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK.

 

Menurut Johanis Tanak, pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dinyatakan sah di mata hukum usai Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian sementara.

 

"Pemberhentian Pak Firli sah menurut hukum pada saat ada keputusan presiden. Sah menurut hukum beliau tersangka, tapi kapan beliau berstatus tidak sah sebagai ketua atau pimpinan KPK itu berdasarkan keputusan presiden," kata Johanis Tanak.

 

Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

 

Presiden menandatangani Keppres itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam. Saat itu, Presiden Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat, yang antara lain menghadiri acara Kongres HMI.

 

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat. ***