EmitenNews.com - Pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi semester kedua 2026. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026) mengatakan total stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk di semester kedua ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun.

“Terdiri dari stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, anggaran Magang dan Vokasi sekitar Rp6,26 triliun dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun,” kata Airlangga di laman Kemenko Perekonomian, Senin.

Secara rinci menurut Airlangga terdapat 8 kebijakan dalam Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026, yang terbagi dalam 3 pilar utama.

Pilar 1: Stimulus dan Insentif 

Program ini berfokus pada Konsumsi dan Dunia Usaha, terdapat empat kebijakan.
Pertama, untuk mendukung industri kreatif dan kesejahteraan para pembuat karya, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional.

Kedua, untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur sekolah, Pemerintah memberikan Insentif dan Diskon Transportasi berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 20 Juni - 5 Juli 2026 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 20 Juni - 15 Agustus 2026.

Selain itu, gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 20 Juni - 5 Juli 2026, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,5 miliar dan target 3 juta penumpang, serta subsidi penuh PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.

Ketiga, Pemerintah akan memberikan insentif dan diskon transportasi serupa untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 22 Desember 2026 - 4 Januari 2027 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027.

Di samping itu, gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027 dengan total alokasi anggaran Rp161,4 miliar dan target 2,8 juta penumpang, serta subsidi PPN DTP 100% untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi juga kembali diberikan dengan anggaran Rp722 miliar yang menyasar target 3,7 juta penumpang.