EmitenNews.com - Pemberantasan kasus judi online jalan terus. Polres Bogor menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram. Satu dari keempat tersangka masih berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan. Imbalannya mempromosikan situs judi online itu, tidak banyak-banyak amat. Kecil saja.

"Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur," ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2024).

Dari penangkapan empat selebgram itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, 4 akun Instagram. Lalu, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana.

Dari pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan beragam dari hasil mempromosikan situs judi online di akun Instagram. Mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Tidak banyak-banyak amat.

Untuk mendapatkan uang tersebut, para tersangka mempromosikan dengan menyertakan tautan situs judi online pada unggahan Instagram Story.

"Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online," ujar Kompol Adhimas.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menambahkan, keempat tersangka yang ditangkap dalam kurun enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024, mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.

"Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor," ujarnya.

Mereka mendapatkan ajakan mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram. Mereka mendapatkan pesan random, karena followers mereka di Instagram itu berkisar 6.000. Ada juga yang sampai 14.000 followers.

Polisi masih melakukan penelusuran pelaku utama pemilik tautan situs judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut. Termasuk mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online. ***