EmitenNews.com - Perusahaan perbankan PT Bank Of India Indonesia Tbk (BSWD) masih menunggu kebijakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk melanjutkan rencana penghapusan secara sukarela (voluntary delisting) pencatatan efek bersifat ekuitas perseroan dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menjawab pertanyaaan media terkait kelanjutan rencana delisting BSWD, Jumat (10/12/2021).

 

“Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, saat ini, Perseroan sedang menunggu keputusan dari pengendali Perseroan (Bank of India) mengenai tindak lanjut rencana delisting tersebut,” jelas Nyoman.

 

Padahal, BEI telah menghentikan sementara (suspend) BSWD pada seluruh pasar sejak 12 Februari 2018 sehubungan dengan rencana delisting oleh Perseroan.

 

Bahkan, rencana delisting tersebut telah disetujui oleh RUPSLB Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2018 lalu.

 

Sebelum delisting, jelas Nyoman, emiten wajib memenuhi Peraturan Bursa No. I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa.

 

Salah satunya, emiten atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.

 

“Selain itu, Perseroan juga harus memperhatikan ketentuan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal,” beber Nyoman.


Sayangnya, hingga saat ini, BSWD belum menyampaikan keterbukaan informasi mengenai tata cara pembelian kembali sahamnya.