Prospek dan Peta Risiko Green Bond 2026
Ilustrasi foto investasi. Foto: Canva.com
EmitenNews.com - Obligasi (bond) adalah instrumen pasar modal yang mature (matang). Imbal hasilnya terukur, risikonya bisa dimodelkan (forward-looking) dan pasarnya luas. Namun, hantaman krisis iklim terkini menuntut pasar bond untuk memastikan suatu hal yang sebelumnya kerap dikesampingkan yaitu dampak nyata peruntukan dana yang berkelanjutan.
Pada titik inilah green bond bukan lagi sekadar label hijau. Green bond merupakan kontrak kepercayaan antara emiten dan publik bahwa dana yang dihimpun sungguh dialokasikan kepada proyek yang berdampak positif bagi lingkungan, terukur dan dapat diverifikasi. Skala pasarnya menunjukkan trend yang semakin meningkat. Pada 2024, Climate Bonds (2025) mencatat aligned GSS+ issuance volume yang mencapai USD 1,05 triliun. GSS+ mencakup bond berlabel keberlanjutan, yang mencakup green, social, sustainability, sustainability Linked, serta label tematik sejenis yang ditandai dengan “+”. Sementara, International Finance Corporation (IFC, 2019) menegaskan bahwa pelaporan dampak green bond tahunan merupakan hal krusial untuk memastikan transparansi dana hijau.
Prospek Green Bond 2026
Bagi pasar Indonesia, data-data tersebut bukan sekadar angka-angka statistik. Hal itu mencerminkan prospek bisnis hijau meliputi transisi energi, penguatan transportasi massal, efisiensi bangunan, pengelolaan limbah, hingga adaptasi iklim yang terus meningkat dan membutuhkan pembiayaan jumbo, yang tidak mungkin ditopang satu sumber. Karena itu, green bond membuka peluang investor yang bisa melampaui prospek pasar pembiayaan konvensional, dengan syarat yang tidak bisa ditawar, akuntabilitas dan kredibilitas.
Periode 2026 ini berpotensi menjadi tahun uji mutu. Kendati demikian pada 2025, pasar global memang sempat melambat. Reuters (2025) melaporkan data Sustainable Fitch bahwa penerbitan green bond turun hingga 32 persen, sementara total labelled bond pada paruh pertama 2025 turun 25 persen menjadi sekitar US$ 440 miliar, dipengaruhi ketidakpastian regulasi dan dinamika bisnis. Paradoksnya, pada fase seperti ini, sering berjalin berkelindan untuk memurnikan pasar, investor makin menuntut bukti, bukan sekadar wacana. Emiten yang transparan justru lebih kokoh menjaga minat pasar.
Indonesia menyambut prospek pasar green bond 2026 dengan tiga fondasi yang sangat penting. Pertama, jangkar sovereign (penerbitan green bond/sukuk oleh pemerintah sebagai acuan pasar dengan menetapkan standar, harga dan membangun kepercayaan investor yang konsisten. Kementerian Keuangan (DJPPR, 2025) menjelaskan, sejak 2018, Pemerintah RI telah menerbitkan global green sukuk dengan nilai kumulatif mencapai angka US$7,7 miliar.
Kedua, kanal domestik yang terus menguat. Green Sukuk Allocation and Impact Report (2024) mencatat bahwa distribusi kumulatif per sektor (2018-2023) domestic-retail green sukuk berkisar Rp30,68 triliun dan project-based green sukuk mencapai Rp22,22 triliun. Ketiga, definisi yang semakin komprehensif, melalui pembaruan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Dengan tiga fondasi tersebut maka prospek dan pasar green bond Indonesia 2026 terbuka lebar.
Peta Risiko
Setiap prospek yang cerah selalu disertai bayangan risiko yang mengintai. Paling tidak, terdapat lima risiko utama. Pertama, risiko integritas melalui praktik greenwashing. IMF (2022) mendefinisikannya sebagai false or exaggerated claims of being green. Hal ini bukan sekadar soal niat buruk, tetapi juga bisa lahir dari data yang lemah, indikator yang tidak material atau klaim yang terlalu jauh melampaui kapasitas.
Kedua, risiko gap penegakan. Pada fase transisi regulasi, terdapat gap antara standar ideal dan praktik di lapangan. Gap ini menciptakan ruang bagi ketidakkonsistenan dan memperbesar risiko reputasi industri secara kolektif. Dalam konteks pasar modal Indonesia, POJK 18 Tahun 2023 berupaya memperkecil gap tersebut dengan memperluas pengaturan, tidak hanya untuk green bond tetapi juga instrumen yang berlandaskan keberlanjutan lainnya, serta mengacu pada standar internasional dan regional ASEAN.
Ketiga, risiko informasi dan pembuktian dampak. Investor pada dasarnya menuntut dua hal sekaligus, menilai kemampuan emiten membayar kembali dan juga menilai konsistensi emiten dalam membuktikan dampak. Pelaporan yang terlambat, baseline yang tidak jelas, perubahan metodologi tanpa penjelasan atau indikator yang tidak relevan akan membuat uraian dampak terlihat rapuh, bahkan ketika proyeknya baik.
Keempat, risiko pasar. Ini masalah klasik, tapi efeknya nyata. Pergerakan suku bunga mempengaruhi harga green bond. Likuiditas menentukan kemudahan keluar masuk posisi. Risiko nilai tukar menjadi penting terutama bagi emiten yang pendapatannya rupiah tetapi pembiayaannya valas. Dalam green bond, risiko pasar yang tidak dikelola bisa merusak persepsi investor, karena pasar cenderung menyimpulkan bahwa tata kelola finansial yang lemah sering berjalan seiring dengan tata kelola pelaporan yang buruk.
Kelima, risiko proyek dan fisik iklim. Keterlambatan konstruksi, perizinan, kenaikan biaya, gangguan rantai pasok, hingga cuaca ekstrem dapat menurunkan kinerja aset yang dibiayai. Dampak akhirnya bukan hanya pada arus kas, tetapi juga reputasi.
Dengan demikian, green bond mengandung risiko mirip obligasi pada umumnya, namun, menambahkan satu elemen yang lebih sensitif, yaitu risiko kepercayaan. Sekali kepercayaan itu goyah, maka biaya modal bisa naik lebih cepat daripada perbaikan narasi.
Antisipasi Stakeholders
Jika inti risikonya adalah kepercayaan, maka solusinya adalah tata kelola dan bukti yang siap diuji. Ada beberapa prinsip praktis yang terbukti efektif. Emiten perlu membangun rantai bukti dari awal. Hal ini berarti pemilihan proyek clear selaras dengan kriteria, pengelolaan dana yang terlacak dan pelaporan harus konsisten. POJK 18 Tahun 2023 juga menekankan empat komponen utama minimal yang mencakup penggunaan dana, proses evaluasi dan pemilihan kegiatan, pengelolaan dana serta pelaporan berkala.
Emiten juga perlu menyiapkan reviu independen yang kredibel, bukan sebagai formalitas semata, namun, jadi mekanisme kontrol. Sementara pada level global, World Bank (2024) menerbitkan impact report green bonds sejak 2015 dan menggunakan kerangka harmonisasi pelaporan dampak yang dikoordinasikan ICMA (International Capital Market Association, asosiasi global pelaku pasar modal yang menerbitkan prinsip atau standar penerbitan obligasi berkelanjutan). Hal ini memberi sinyal bahwa pasar menghargai disiplin pelaporan sebagai bagian dari integritas emiten.
Related News
Pergerakan Saham Konglomerasi Masih jadi Barometer Arah Pasar?
OJK Nilai Aturan Baru Pajak Kripto Modal Penting Pembangunan Industri
Rekor Aksi Korporasi Rp491T, Inikah Mesin Utama Ekonomi RI di 2026?
Laba Rekor, Kok Saham Ambles? Tantangan Emiten Bank Himbara 2026
Sebuah Studi Kasus, Regulasi Kebijakan Acuan Kunci Investasi
Ingat, Pasar Saham Bukan Kasino





